sumber dari segala sumber hukum di indonesia
PANCASILASUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIA. Media Komunikasi FPIPS, 10 (2). Pinasang, D. (2012). Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum UNSRAT, 20 (3), 1-10. Rosadi, O. (2010). Hukum Kodrat, Pancasila dan asas hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Saatmenjadi pembicara dalam Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa, 31 Mei 2017, Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prof. Dr. Kaelan MS mengatakan Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, moral maupun kenegaraan.
PenempatanPancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketentuan hukum di bawahnya, sebagai wujud kecintaannya pada tanah air; mengembangkan karakter Pancasilais
UntukIndonesia, negara hukum didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum. Adapun produk turunan undang-undang dapat berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan berbagai peraturan lainnya.
PenempatanPancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
nonton fifty shades of grey full movie sub indo narashika.
sumber dari segala sumber hukum di indonesia